Minggu, 23 November 2014

BULLYING Juga Termasuk Pelanggaran HAM !!!

Kasus pelanggaran Ham saat ini mulai banyak terjadi, baik di Indonesia maupun luar negeri. Pelanggaran Ham menurut pasal 1 ayat 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat Negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku. Sebagai contoh kecil dari beribu tindakan pelanggaran ham ialah tindakan bullying. Bullying merupakan tindak pelanggaran ham dalam bentuk diskriminasi.
Diskriminasi sendiri berarti suatu pelecahan langsung maupun tidak langsung kepada manusia atas dasar SARA. Biasanya tindakan bullying terjadi disekolahan, meskipun tidak menutup kemungkinan bullying dapat terjadi ditempat lain. Pengertian dari bullying adalah tindakan yang dilakukan seseorang yang lebih kuat ke orang yang dilihatnya lemah. Kata bullying sudah sering terdengar, apalagi dikalangan remaja. Sekarang-sekarang ini tindakan bullying mulai marak terjadi. Sepertinya bullying malah menjadi trend dikalangan remaja. Bullying merupakan tindakan yang berbahaya karena dapat mengganggu mental seseorang. Bullying juga dapat menyebabkan terganggunya rasa ketidaknyamanan seseorang, dan menyebabkan seseorang itu menjadi ketakutan dan gelisah.
Adapun beberapa faktor penyebab bullying biasanya adalah seseorang mencontoh tindak kekerasan di televisi, orang tua yang mendidik anaknya dengan kekerasan, faktor perbedaan fisik, faktor perbedaan agama, faktor kemampuan, dan rendahnya toleransi memicu tindak diskriminasi, sikap egois juga bisa menimbulkan tindakan bullying. Kurangnya pengawasan dari guru, orang tua dan lingkungan sekitar membuat seseorang rentan terhadap tindakan bullying, baik ia menjadi pelaku maupun korban. Kebanyakan dari mereka adalah korban bullying yang pada akhirnya menjadi pelaku bullying. Dalam kehidupan sehari-hari khususnya di sekolah, siswa biasanya tidak menyadari bahwa ia sedang melakukan tindakan bullying. Contoh yang sering terjadi ialah tindak kekerasan yang dilakukan senior, atau merusak nama baik seseorang dengan cara menjelek-jelekannya ke orang lain.
Kekerasan yang dilakukan senior terhadap junior inilah yang nantinya akan menumbuhkan bibit pelaku bullying di sekolah. Mengapa? Sebab mereka akan membalaskan dendam mereka kepada adek kelasnya. Jika hal ini dibiarkan terus menerus tindakan bullying akan menjadi sesuatu tindakan yang wajib dilakukan oleh remaja. Tetapi ternyata pelaku bullying tidak hanya remaja bahkan guru pun pernah menjadi pelaku bullying. Dibeberapa kasus yang saya baca di media massa dan media elektronik, guru juga dituding sebagai pelaku bullying. Dengan cara memukul siswanya Karena tidak bisa mengerjakan soal, menjewer telinganya, melemparinya dengan penghapus, meskipun guru itu mempunyai alasan mengapa ia melakukan tindakan tersebut tetapi tetap saja guru itu bersalah, tak sepantasnya ia sebagai seorang yang bertugas untuk mendidik dan mengajari muridnya mencontohkan sikap yang tidak baik. Tindakan ini tentu saja melanggar hak hidup seseorang dan hak untuk tidak disiksa dan tentu saja tindakan ini dapat dibawa ke pihak yang berwajib.
Dampak yang terjadi jika tindakan ini dilakukan terus menerus adalah akan mengganggu konsentrasi siswa dalam belajar, ketakutan yang berlebihan terhadap guru atau kakak kelasnya, rasa trauma sehingga siswa tersebut tidak berani ke sekolah dan mencari alasan untuk bolos sekolah, tidak betah disekolah karena merasa terancam saat berada disekolah, mulai menurunnya minat untuk mengikuti kegiatan-kegiatan sekolah yang awalnya disukai dan bahkan drop out atau keluar dari ekstrakulikuler dan kegiatan yang disukai selama berada di sekolah. Siswa yang menjadi korban bullying atau tindakan kekerasan fisik, verbal ataupun psikologis di sekolah akan mengalami gangguan mental di massa yang akan datang. Tentunya hal ini tidak diinginkan oleh semua pihak, maka harus ada pihak-pihak yang ikut berperan ambil untuk mencegah tindakan bullying. Dengan adanya pencegahan ini, diharapkan dapat mengurangi tindakan bullying yang akhir-akhir ini sering terjadi.
Peran orang tua menjadi peran yang paling penting untuk mencegah anaknya menjadi pelaku atau korban bullying. Dengan cara melakukan pendekatan, sharing, dan masih banyak lagi. Mengajarkan cara mengantisipasi kekerasan bukan melakukannya, tetapi caranya yaitu dengan latihan bela diri misalnya merupakan salah satu alternatif pembentukan mental  spiritual dan jasmani yang kuat, Kesadaran diri juga penting, karena semakin tingginya tingkat kesadaran diri seseorang membuat orang tersebut mengintrospeksi dirinya bahwa dia tidak sempurna sehingga ia tidak mungkin menghina atau mengejek orang lain. Peran pengawasan oleh Guru disekolah, sebagai orang yang dihormati disekolah sudah sewajarnya guru melindungi muridnya dari segala tindakan yang mengancam anak didiknya, jika guru tidak melindungi muridnya siapa lagi yang akan melindungi muridnya ketika ia diancam atau dihina oleh senior atau teman sebayanya? Kemudian mengadakan sosialisasi juga penting, karena dengan diadakannya sosialisasi siswa dapat mengetahui efek atau dampak dari tindakan bullying. Dan hal yang lebih penting lagi adalah adanya peran pemerintah dalam mengatasi tindakan bullying mulai marak saat ini. Pemerintah harus tegas menyikapi tindakan diskriminasi yang dilakukan oleh para generasi muda. Jika pemerintah tidak mengambil sikap yang tegas, maka akan semakin banyak korban dan pelaku bullying yang nantinya sangat berpengaruh terhadap bangsa ini. Peran Lingkungan juga berpengaruh, sebab lingkungan yang sehat dan harmonis akan menimbulkan percaya diri pada seseorang, sehingga ia merasa dihargai di lingkungan tersebut. Percaya diri, juga merupakan kunci agar tidak menjadi korban bullying, dengan seseorang tampil percaya diri, dia tidak akan diejek oleh teman-temannya. Adanya bimbingan konseling disekolah juga dapat membantu mengurangi tindakan bullying. Ikut kegiatan positive yang dapat menambah banyak teman, Membentengi diri agar tidak terjerumus menjadi pelaku bullying, Menonton tv sesuai umur dan menghindari setiap adegan kekerasan yang ada didalamnya. Menurut artikel yang saya baca di surat kabar, jika pelaku tindak bullying adalah guru, maka guru tersebut harus diberi sanksi yang tegas, seperti pemecatan atau dibawa ke pihak yang berwajib untuk ditindak lanjuti. 
Beberapa sikap pencegahan yang sudah tertulis diatas, diharapkan dapat membantu mengurangi tindakan bullying. Sehingga tidak ada lagi tindak diskriminasi yang dilakukan oleh generasi muda. Sehingga semua orang punya hak untuk memiliki kebebasan, hak untuk hidup, dan hak untuk dihargai. Mulailah untuk menghargai dan menanamkan dalam diri bahwa semua orang memiliki hak dan kewajiban yang sama. Mulailah membangun generasi muda yang cinta damai, yang mempunya sikap saling menghargai, dan peduli terhadap sesama. Sehingga para generasi muda nantinya dapat menjadi pemimpin yang memiliki jiwa percaya diri dan punya sikap toleransi dan dapat membanggakan bangsa Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar