Kasus
pelanggaran Ham saat ini mulai banyak terjadi, baik di Indonesia maupun
luar negeri. Pelanggaran Ham menurut pasal 1 ayat 6 Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia adalah
setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat Negara,
baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum
mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia
seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak
mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum
yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku. Sebagai
contoh kecil dari beribu tindakan pelanggaran ham ialah tindakan
bullying. Bullying merupakan tindak pelanggaran ham dalam bentuk
diskriminasi.
Diskriminasi
sendiri berarti suatu pelecahan langsung maupun tidak langsung kepada
manusia atas dasar SARA. Biasanya tindakan bullying terjadi disekolahan,
meskipun tidak menutup kemungkinan bullying dapat terjadi ditempat
lain. Pengertian dari bullying adalah tindakan yang dilakukan seseorang
yang lebih kuat ke orang yang dilihatnya lemah. Kata bullying sudah
sering terdengar, apalagi dikalangan remaja. Sekarang-sekarang ini
tindakan bullying mulai marak terjadi. Sepertinya bullying malah menjadi
trend dikalangan remaja. Bullying merupakan tindakan yang berbahaya
karena dapat mengganggu mental seseorang. Bullying juga dapat
menyebabkan terganggunya rasa ketidaknyamanan seseorang, dan menyebabkan
seseorang itu menjadi ketakutan dan gelisah.
Adapun
beberapa faktor penyebab bullying biasanya adalah seseorang mencontoh
tindak kekerasan di televisi, orang tua yang mendidik anaknya dengan
kekerasan, faktor perbedaan fisik, faktor perbedaan agama, faktor
kemampuan, dan rendahnya toleransi memicu tindak diskriminasi, sikap
egois juga bisa menimbulkan tindakan bullying. Kurangnya pengawasan dari
guru, orang tua dan lingkungan sekitar membuat seseorang rentan
terhadap tindakan bullying, baik ia menjadi pelaku maupun korban.
Kebanyakan dari mereka adalah korban bullying yang pada akhirnya menjadi
pelaku bullying. Dalam kehidupan sehari-hari khususnya di sekolah,
siswa biasanya tidak menyadari bahwa ia sedang melakukan tindakan
bullying. Contoh
yang sering terjadi ialah tindak kekerasan yang dilakukan senior, atau
merusak nama baik seseorang dengan cara menjelek-jelekannya ke orang
lain.
Kekerasan
yang dilakukan senior terhadap junior inilah yang nantinya akan
menumbuhkan bibit pelaku bullying di sekolah. Mengapa? Sebab mereka akan
membalaskan dendam mereka kepada adek kelasnya. Jika hal ini dibiarkan
terus menerus tindakan bullying akan menjadi sesuatu tindakan yang wajib
dilakukan oleh remaja. Tetapi ternyata pelaku bullying tidak hanya
remaja bahkan guru pun pernah menjadi pelaku bullying. Dibeberapa kasus
yang saya baca di media massa dan media elektronik, guru juga dituding
sebagai pelaku bullying. Dengan cara memukul siswanya Karena tidak bisa
mengerjakan soal, menjewer telinganya, melemparinya dengan penghapus,
meskipun guru itu mempunyai alasan mengapa ia melakukan tindakan
tersebut tetapi tetap saja guru itu bersalah, tak sepantasnya ia sebagai
seorang yang bertugas untuk mendidik dan mengajari muridnya
mencontohkan sikap yang tidak baik. Tindakan ini tentu saja melanggar
hak hidup seseorang dan hak untuk tidak disiksa dan tentu saja tindakan
ini dapat dibawa ke pihak yang berwajib.
Dampak
yang terjadi jika tindakan ini dilakukan terus menerus adalah akan
mengganggu konsentrasi siswa dalam belajar, ketakutan yang berlebihan
terhadap guru atau kakak kelasnya, rasa trauma sehingga siswa tersebut
tidak berani ke sekolah dan mencari alasan untuk bolos sekolah, tidak
betah disekolah karena merasa terancam saat berada disekolah, mulai
menurunnya minat untuk mengikuti kegiatan-kegiatan sekolah yang awalnya
disukai dan bahkan drop out atau keluar dari ekstrakulikuler dan kegiatan yang disukai selama berada di sekolah. Siswa yang menjadi korban bullying atau tindakan kekerasan fisik, verbal
ataupun psikologis di sekolah akan mengalami gangguan mental di massa
yang akan datang. Tentunya hal ini tidak diinginkan oleh semua pihak,
maka harus ada pihak-pihak yang ikut berperan ambil untuk mencegah
tindakan bullying. Dengan adanya pencegahan ini, diharapkan dapat
mengurangi tindakan bullying yang akhir-akhir ini sering terjadi.
Peran
orang tua menjadi peran yang paling penting untuk mencegah anaknya
menjadi pelaku atau korban bullying. Dengan cara melakukan pendekatan,
sharing, dan masih banyak lagi. Mengajarkan cara mengantisipasi
kekerasan bukan melakukannya, tetapi caranya yaitu dengan latihan bela diri misalnya merupakan salah satu alternatif pembentukan mental spiritual dan jasmani yang kuat, Kesadaran
diri juga penting, karena semakin tingginya tingkat kesadaran diri
seseorang membuat orang tersebut mengintrospeksi dirinya bahwa dia tidak
sempurna sehingga ia tidak mungkin menghina atau mengejek orang lain.
Peran pengawasan oleh Guru disekolah, sebagai orang yang dihormati
disekolah sudah sewajarnya guru melindungi muridnya dari segala tindakan
yang mengancam anak didiknya, jika guru tidak melindungi muridnya siapa
lagi yang akan melindungi muridnya ketika ia diancam atau dihina oleh
senior atau teman sebayanya? Kemudian mengadakan sosialisasi juga
penting, karena dengan diadakannya sosialisasi siswa dapat mengetahui
efek atau dampak dari tindakan bullying. Dan hal yang lebih penting lagi
adalah adanya peran pemerintah dalam mengatasi tindakan bullying mulai
marak saat ini. Pemerintah harus tegas menyikapi tindakan diskriminasi
yang dilakukan oleh para generasi muda. Jika pemerintah tidak mengambil
sikap yang tegas, maka akan semakin banyak korban dan pelaku bullying
yang nantinya sangat berpengaruh terhadap bangsa ini. Peran Lingkungan
juga berpengaruh, sebab lingkungan yang sehat dan harmonis akan
menimbulkan percaya diri pada seseorang, sehingga ia merasa dihargai di
lingkungan tersebut. Percaya diri, juga merupakan kunci agar tidak
menjadi korban bullying, dengan seseorang tampil percaya diri, dia tidak
akan diejek oleh teman-temannya. Adanya bimbingan konseling disekolah
juga dapat membantu mengurangi tindakan bullying. Ikut kegiatan positive
yang dapat menambah banyak teman, Membentengi diri agar tidak
terjerumus menjadi pelaku bullying, Menonton tv sesuai umur dan
menghindari setiap adegan kekerasan yang ada didalamnya. Menurut artikel
yang saya baca di surat kabar, jika pelaku tindak bullying adalah guru,
maka guru tersebut harus diberi sanksi yang tegas, seperti pemecatan
atau dibawa ke pihak yang berwajib untuk ditindak lanjuti.
Beberapa sikap pencegahan yang sudah tertulis diatas, diharapkan dapat membantu mengurangi tindakan bullying. Sehingga
tidak ada lagi tindak diskriminasi yang dilakukan oleh generasi muda.
Sehingga semua orang punya hak untuk memiliki kebebasan, hak untuk
hidup, dan hak untuk dihargai. Mulailah untuk menghargai dan menanamkan
dalam diri bahwa semua orang memiliki hak dan kewajiban yang sama.
Mulailah membangun generasi muda yang cinta damai, yang mempunya sikap
saling menghargai, dan peduli terhadap sesama. Sehingga
para generasi muda nantinya dapat menjadi pemimpin yang memiliki jiwa
percaya diri dan punya sikap toleransi dan dapat membanggakan bangsa
Indonesia.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar