Minggu, 23 November 2014

Kebebasan Memilih Kepercayaan

6 Agama Terbesar di Indonesia
Berikut ini 6 Agama Terbesar di Indonesia
1. Agama Islam:
- Kitab suci: Al Qur’an.
- Pembawa agama: Muhammad SAw.
- Permulaan adanya: Sekitar 1.400 tahun lalu.
- Tempat ibadah: Masjid.
- Hari besar keagamaan: Muharram, Asyura, Maulid Nabi, Isra’ Mi’raj, Nuzulul Qur’an, Idhul Fitri, Idhul Adha, serta Tahun Baru Hijriah.
2. Agama Kristen Protestan:
- Kitab: Injil / Al Kitab.
- Pembawa: Isya / Yesus Kristus
- Nama tempat beribadah: Gereja.
- Hari besar agama: Natal, Paskah, Kenaikan Isa Almasih, dan Pentakosta.
Pembaruan / protes oleh Martin Luther dan Calvin.
3. Agama Katolik:
- Kitab suci: Bibel (Al Kitab)
- Pembawa: Yesus Kristus/Isa Almasih.
- Nama tempat ibadat: Gereja.
- Hari besar agama: Natal, Jum’at agung, Paskah, Kenaikan Isa Almasih, dan Pentakosta. Menyebar mulai 2 abad lalu.
4. Agama Budha:
- Nama kitab suci: Tri Pitaka.
- Pembawa ialah: Sidharta Gautama.
- Permulaan: sekitar 2.500 tahun yang silam.
- Nama tempat beribadah: Wihara.
- Hari besar keagamaan: Waisak dan Katina.
5. Agama Hindu:
- Kitab: Weda.
- Permulaan: Masa prasejarah atau sekitar 4.000 SM.
- Tempat peribadatan: Pura.
- Hari besar agama: Nyepi, Saraswati, Pagerwesi, Galungan dan Kuningan.
6. Agama Konghucu:
- Kitab suci: Su Si, Ngo King.
- Pembawa: Kongchu.
- Nama tempat peribadatan: Kelenteng.
- Hari besar keagamaan: Imlek, Cap go meh.
Berkembang semenjak abad ke 23 SM.

BULLYING Juga Termasuk Pelanggaran HAM !!!

Kasus pelanggaran Ham saat ini mulai banyak terjadi, baik di Indonesia maupun luar negeri. Pelanggaran Ham menurut pasal 1 ayat 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat Negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku. Sebagai contoh kecil dari beribu tindakan pelanggaran ham ialah tindakan bullying. Bullying merupakan tindak pelanggaran ham dalam bentuk diskriminasi.
Diskriminasi sendiri berarti suatu pelecahan langsung maupun tidak langsung kepada manusia atas dasar SARA. Biasanya tindakan bullying terjadi disekolahan, meskipun tidak menutup kemungkinan bullying dapat terjadi ditempat lain. Pengertian dari bullying adalah tindakan yang dilakukan seseorang yang lebih kuat ke orang yang dilihatnya lemah. Kata bullying sudah sering terdengar, apalagi dikalangan remaja. Sekarang-sekarang ini tindakan bullying mulai marak terjadi. Sepertinya bullying malah menjadi trend dikalangan remaja. Bullying merupakan tindakan yang berbahaya karena dapat mengganggu mental seseorang. Bullying juga dapat menyebabkan terganggunya rasa ketidaknyamanan seseorang, dan menyebabkan seseorang itu menjadi ketakutan dan gelisah.
Adapun beberapa faktor penyebab bullying biasanya adalah seseorang mencontoh tindak kekerasan di televisi, orang tua yang mendidik anaknya dengan kekerasan, faktor perbedaan fisik, faktor perbedaan agama, faktor kemampuan, dan rendahnya toleransi memicu tindak diskriminasi, sikap egois juga bisa menimbulkan tindakan bullying. Kurangnya pengawasan dari guru, orang tua dan lingkungan sekitar membuat seseorang rentan terhadap tindakan bullying, baik ia menjadi pelaku maupun korban. Kebanyakan dari mereka adalah korban bullying yang pada akhirnya menjadi pelaku bullying. Dalam kehidupan sehari-hari khususnya di sekolah, siswa biasanya tidak menyadari bahwa ia sedang melakukan tindakan bullying. Contoh yang sering terjadi ialah tindak kekerasan yang dilakukan senior, atau merusak nama baik seseorang dengan cara menjelek-jelekannya ke orang lain.
Kekerasan yang dilakukan senior terhadap junior inilah yang nantinya akan menumbuhkan bibit pelaku bullying di sekolah. Mengapa? Sebab mereka akan membalaskan dendam mereka kepada adek kelasnya. Jika hal ini dibiarkan terus menerus tindakan bullying akan menjadi sesuatu tindakan yang wajib dilakukan oleh remaja. Tetapi ternyata pelaku bullying tidak hanya remaja bahkan guru pun pernah menjadi pelaku bullying. Dibeberapa kasus yang saya baca di media massa dan media elektronik, guru juga dituding sebagai pelaku bullying. Dengan cara memukul siswanya Karena tidak bisa mengerjakan soal, menjewer telinganya, melemparinya dengan penghapus, meskipun guru itu mempunyai alasan mengapa ia melakukan tindakan tersebut tetapi tetap saja guru itu bersalah, tak sepantasnya ia sebagai seorang yang bertugas untuk mendidik dan mengajari muridnya mencontohkan sikap yang tidak baik. Tindakan ini tentu saja melanggar hak hidup seseorang dan hak untuk tidak disiksa dan tentu saja tindakan ini dapat dibawa ke pihak yang berwajib.
Dampak yang terjadi jika tindakan ini dilakukan terus menerus adalah akan mengganggu konsentrasi siswa dalam belajar, ketakutan yang berlebihan terhadap guru atau kakak kelasnya, rasa trauma sehingga siswa tersebut tidak berani ke sekolah dan mencari alasan untuk bolos sekolah, tidak betah disekolah karena merasa terancam saat berada disekolah, mulai menurunnya minat untuk mengikuti kegiatan-kegiatan sekolah yang awalnya disukai dan bahkan drop out atau keluar dari ekstrakulikuler dan kegiatan yang disukai selama berada di sekolah. Siswa yang menjadi korban bullying atau tindakan kekerasan fisik, verbal ataupun psikologis di sekolah akan mengalami gangguan mental di massa yang akan datang. Tentunya hal ini tidak diinginkan oleh semua pihak, maka harus ada pihak-pihak yang ikut berperan ambil untuk mencegah tindakan bullying. Dengan adanya pencegahan ini, diharapkan dapat mengurangi tindakan bullying yang akhir-akhir ini sering terjadi.
Peran orang tua menjadi peran yang paling penting untuk mencegah anaknya menjadi pelaku atau korban bullying. Dengan cara melakukan pendekatan, sharing, dan masih banyak lagi. Mengajarkan cara mengantisipasi kekerasan bukan melakukannya, tetapi caranya yaitu dengan latihan bela diri misalnya merupakan salah satu alternatif pembentukan mental  spiritual dan jasmani yang kuat, Kesadaran diri juga penting, karena semakin tingginya tingkat kesadaran diri seseorang membuat orang tersebut mengintrospeksi dirinya bahwa dia tidak sempurna sehingga ia tidak mungkin menghina atau mengejek orang lain. Peran pengawasan oleh Guru disekolah, sebagai orang yang dihormati disekolah sudah sewajarnya guru melindungi muridnya dari segala tindakan yang mengancam anak didiknya, jika guru tidak melindungi muridnya siapa lagi yang akan melindungi muridnya ketika ia diancam atau dihina oleh senior atau teman sebayanya? Kemudian mengadakan sosialisasi juga penting, karena dengan diadakannya sosialisasi siswa dapat mengetahui efek atau dampak dari tindakan bullying. Dan hal yang lebih penting lagi adalah adanya peran pemerintah dalam mengatasi tindakan bullying mulai marak saat ini. Pemerintah harus tegas menyikapi tindakan diskriminasi yang dilakukan oleh para generasi muda. Jika pemerintah tidak mengambil sikap yang tegas, maka akan semakin banyak korban dan pelaku bullying yang nantinya sangat berpengaruh terhadap bangsa ini. Peran Lingkungan juga berpengaruh, sebab lingkungan yang sehat dan harmonis akan menimbulkan percaya diri pada seseorang, sehingga ia merasa dihargai di lingkungan tersebut. Percaya diri, juga merupakan kunci agar tidak menjadi korban bullying, dengan seseorang tampil percaya diri, dia tidak akan diejek oleh teman-temannya. Adanya bimbingan konseling disekolah juga dapat membantu mengurangi tindakan bullying. Ikut kegiatan positive yang dapat menambah banyak teman, Membentengi diri agar tidak terjerumus menjadi pelaku bullying, Menonton tv sesuai umur dan menghindari setiap adegan kekerasan yang ada didalamnya. Menurut artikel yang saya baca di surat kabar, jika pelaku tindak bullying adalah guru, maka guru tersebut harus diberi sanksi yang tegas, seperti pemecatan atau dibawa ke pihak yang berwajib untuk ditindak lanjuti. 
Beberapa sikap pencegahan yang sudah tertulis diatas, diharapkan dapat membantu mengurangi tindakan bullying. Sehingga tidak ada lagi tindak diskriminasi yang dilakukan oleh generasi muda. Sehingga semua orang punya hak untuk memiliki kebebasan, hak untuk hidup, dan hak untuk dihargai. Mulailah untuk menghargai dan menanamkan dalam diri bahwa semua orang memiliki hak dan kewajiban yang sama. Mulailah membangun generasi muda yang cinta damai, yang mempunya sikap saling menghargai, dan peduli terhadap sesama. Sehingga para generasi muda nantinya dapat menjadi pemimpin yang memiliki jiwa percaya diri dan punya sikap toleransi dan dapat membanggakan bangsa Indonesia.

Wilayah Perairan Indonesia

Berdasarkan kesepakatan tersebut wilayah perairan Indonesia meliputi batas laut teritorial, batas landas kontinen, dan batas zona ekonomi eksklusif.
1. Batas Laut Teritorial
Batas laut teritorial adalah suatu batas laut yang ditarik dari sebuah garis dasar dengan jarak 12 mil ke arah laut.  Garis dasar adalah garis khayal yang menghubungkan titik-titik dari ujung-ujung terluar pulau di Indonesia. Laut yang terletak di sebelah dalam garis dasar merupakan laut pedalaman. Di dalam batas laut teritorial ini, Indonesia mempunyai hak kedaulatan sepenuhnya. Negara lain dapat berlayar di wilayah ini atas izin pemerintah Indonesia.
Gambar Skema Batas Laut Suatu Negara
2. Bata Landas Kontinen
Landas kontinen adalah dasar laut yang jika dilihat dari segi geologi maupun geomorfologinya merupakan kelanjutan dari kontinen atau benua. Kedalaman landas kontinen tidak lebih dari 150 meter. Batas landas kontinen diukur mulai dari garis dasar pantai ke arah luar dengan jarak paling jauh adalah 200 mil. Kalau ada dua negara yang berdampingan mengusai laut dalam satu landas kontien dan jaraknya kurang dari 400 mil, batas kontinen masing-masing negara ditarik sama jauh dari garis dasar masing-masing. Kewajiban negara ini adalah tidak mengganggu lalu lintas pelayaran damai di dalam batas landas kontinen.
3. Batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Pada tanggal 13 Desember 1957 Pemerintah Indonesia mengeluarkan deklarasi yang dikenal dengan nama Deklarasi Juanda yang melahirkan Wawasan Nusantara. Di dalam deklarasi itu ditentukan bahwa batas perairan wilayah Indonesia adalah 12 mil dari garis dasar pantai masing-masing pulau sampai titik terluar.
Pada tanggal 21 Maret 1980 Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indoensia sepanjang 200 mil, diukur dari garis pangkal wilayah laut Indonesia. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) adalah wilayah laut sejauh 200 mil dari pulau terluar saat air surut. Pada zona ini Indonesia memiliki hak untuk segala kegiatan eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam permukaan laut, di dasar laut, dan di bawah laut serta mengadakan penelitian sumber daya hayati maupun sumber daya laut lainnya.
Gambar Batas Wilayah Perairan Indonesia

Batas Wilayah Negara Indonesia

Batas-batas wilayah Indonesia sebelah utara
Indonesia berbatasan langsung dengan Malaysia (bagian timur), tepatnya
disebelah utara Pulau Kalimantan. Malaysia merupakan negara yang
berbatasan langsung dengan wilayah darat Indonesia. Wilayah laut Indonesia
sebelah utara berbatasan langsung dengan laut lima negara, yaitu Malaysia,
Singapura, Thailand, Vietnam dan Filipina.
Batas-batas wilayah Indonesia sebelah barat
Sebelah barat wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berbatasan
langsung dengan Samudera Hindia dan perairan negara India. Tidak ada
negara yang berbatasan langsung dengan wilayah darat Indonesia disebelah
barat. Walaupun secara geografis daratan Indonesia terpisah jauh dengan
daratan India, tetapi keduanya memiliki batas-batas wilayah yang terletak
dititik-titik tertentu disekitar Samudera Hindia dan Laut Andaman. Dua pulau
yang menandai perbatasan Indonesia-India adalah Pulau Ronde di Aceh dan
Pulau Nicobar di India.
Batas-batas wilayah Indonesia sebelah timur
Wilayah timur Indonesia berbatasan langsung dengan daratan Papua Nugini
dan perairan Samudera Pasifik. Indonesia dan Papua Nugini telah menyepakati
hubungan bilateral antarkedua negara tentang batas-batas wilayah, tidak
hanya wilayah darat melainkan juga wilayah laut. Wilayah Indonesia sebelah
timur, yaitu Provinsi Papua berbatasan dengan wilayah Papua Nugini sebelah
barat, yaitu Provinsi Barat (Fly) dan Provinsi Sepik Barat (Sandaun).
Batas-batas wilayah Indonesia sebelah selatan
Indonesia sebelah selatan berbatasan langsung dengan wilayah darat Timor
Leste, perairan Australia dan Samudera Hindia. Timor Leste adalah bekas
wilayah Indonesia yang telah memisahkan diri menjadi negara sendiri pada
tahun 1999, dahulu wilayah ini dikenal dengan Provinsi Timor Timur. Provinsi
Nusa Tenggara Timur adalah Provinsi yang berbatasan langsung dengan
wilayah Timor Leste, tepatnya di Kabupaten Belu. Selain itu, Indonesia juga
berbatasan dengan perairan Australia. Diawal tahun 1997, Indonesia dan
Australia telah menyepakati batas-batas wilayah negara keduanya yang
meliputi Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) dan batas landas kontinen.

Hak Asasi Manusia (HAM)



Pengertian HAM atau Hak Asasi Manusia (Human Rights)   

secara universal ham adalah hak dasar yang dimiliki oleh seseorang sejak lahir sampai mati sebagai anugerah dari tuhan YME. semua orang memiliki hak untuk menjalankan kehidupan dan apa yang dikendakinya selama tidak melanggar norma dan tata nilai dalam masyarakat. Hak asasi ini sangat wajib untuk dihormati, dijunjung tinggi serta dilindungi oleh negara, hukum dan pemerintah. setiap orang sebagai harkat dan martabat manusia yang sama antara satu orang dengan lainnya yang benar-benar wajib untuk dilindungi dan tidak ada pembeda hak antara orang satu dengan yang lainnya. 

Pengertian HAM atau Hak Asasi Manusia (Human Rights) 

HAM adalah hak fundamental yang tak dapat dicabut yang mana karena ia adalah seorang manusia.
Jack Donnely, mendefinisikan hak asasi tidak jauh berbeda dengan pengertian di atas. Hak asasi adalah hak-hak yang dimiliki manusia semata-mata karena ia manusia. Umat manusia memilikinya bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat atau berdasarkan hukum positif, melainkan semata-mata berdasarkan martabatnya sebagai manusia dan hak itu merupakan pemberian dari tuhan yang maha esa. 

Sementara menurut John Locke, Hak Asasi Manusia adalah hak yang dibawa sejak lahir yang secara kodrati melekat pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat. John Locke menjelaskan bahwa HAM merupakan hak kodrat pada diri manusia yang merupakan anugrah atau pemberian langsung dari tuhan YME.
secara filosofis, pandangan menurut hak asasi manusia adalah, "jika wacana publik masyarakat global di masa damai dapat dikatakan memiliki bahasa moral yang umum, itu adalah hak asasi manusia." Meskipun demikian, klaim yang kuat dibuat oleh doktrin hak asasi manusia agar terus memunculkan sikap skeptis dan perdebatan tentang sifat, isi dan pembenaran hak asasi manusia sampai dijaman sekarang ini. Memang, pertanyaan tentang apa yang dimaksud dengan "hak" itu sendiri kontroversial dan menjadi perdebatan filosofis terus (Shaw, 2008)

diatas merupakan sedikit pengertian dari HAM, dewasa ini banyak sekali pengertian HAM menurut beberapa pendapat, dan sampai sekarang pun HAM masih belum jelas, karena setiap individu itu mempunyai pemikiran pemikiran masing masing tentang ham.

Contoh Pelanggaran HAM
1. Peristiwa Trisakti dan Semanggi

Contoh Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia

Peristiwa di Trisakti dan Semanggi ini terjadi pada tahun 1998. Peristiwa ini berkaitan dengan gerakan di era reformasi yang gencar disuarakan di tahun 1998. Gerakan tersebut dipicu oleh krisis moneter dan tindakan KKN presiden Soeharto, sehingga para mahasiswa kemudian melakukan demo besar-besaran di berbagai wilayah yang kemudian berujung dengan bentrok antara mahasiswa dengan aparat kepolisian. Hal ini memicu meninggalnya 4 mahasiswa dari Universitas Trisakti dan 5 mahasiswa di Semanggi. Mereka tewas setelah terkena tembakan peluru aparat kepolisian. Peristiwa ini menjadi salah satu sejarah kelam bagi bangsa.


2. Kasus Marsinah

Kasus Marsinah terjadi pada tanggal 3-4 Mei 1993. Peristiwa ini berawal dari aksi mogok yang dilakukan oleh Marsinah dan buruh PT CPS. Mereka menuntun kepastian pada perusahaan yang telah melakukan PHK mereka tanpa alasan. Setelah aksi demo tersebut, Marsinah malah ditemukan tewas 5 hari kemudian. Ia tewas di kawasan hutan Wilangan, Nganjuk dalam kondisi mengenaskan. Penyelidikan masih belum menemukan titik terang hingga sekarang.


3. Aksi Bom Bali
Peristiwa bom bali menjadi salah satu aksi terorisme terbesar di Indonesia. Peristiwa ini terjadi pada tahun 2002. Sebuah bom diledakkan di kawasan Legian Kuta, Bali oleh sekelompok jaringan teroris. Akibat peristiwa ini, sebanyak 202 orang meninggal dunia, mulai dari turis asing hingga warga lokal yang ada di sekitar lokasi. Kepanikan sempat melanda di penjuru Nusantara akibat peristiwa ini. Aksi bom bali ini juga banyak memicu tindakan terorisme di kemudian hari.


4. Kasus Pembunuhan Munir

Sampai sekarang, kasus pembunuhan Munir masih belum bisa diselesaikan. Munir merupakan seorang aktivis yang banyak menangani permasalahan hak asasi lain. Ia kemudian meninggal dalam perjalanan di pesawat saat akan menuju kota Amsterdam, Belanda. Kejadian ini pun membuat gempar. Banyak spekulasi yang bermunculan jika Munir tewas diracun atau dibunuh oleh golongan tertentu. Beberapa saksi tidak memberi keterangan yang jelas hingga akhirnya penyelidikan dihentikan beberapa tahun berselang.


5. Peristiwa Tanjung Priok

Peristiwa ini dipicu oleh warga sekitar yang melakukan demonstrasi pada pemerintah dan aparat yang hendak melakukan pemindahan makam keramat Mbah Priok. Para warga yang menolak dan marah kemudian melakukan unjuk rasa, hingga memicu bentrok antara warga dengan anggota polisi dan TNI. Akibantnya banyak warga yang luka-luka, bahkan hingga menyebabkan kematian.